Ahok Temui Jokowi untuk Menakuti-nakuti Penyidik? Masa Sih?
Senin, 24 Oktober 2016 – 16:49 WIB
Karenanya ia mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden.
Dia pun menyatakan, jika Bareskrim sudah menemukan dua alat bukti maka tidak perlu ragu menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Itu kalau sudah ditemukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok menghadap Jokowi di Istana Negara sebelum mendatangi Bareskrim Polri di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (24/10) pagi. Hal ini pun menuai kontroversi. (boy/jpnn)