Ahok Tetap Larang PNS DKI Rapat di Hotel dan Dinas ke Luar Negeri
jpnn.com - GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta langsung merespons hasil evaluasi dari Kemendagri terkait dengan Rapergub APBD 2015. Ada sejumlah koreksi. Namun, ada dua hal yang tetap dilarang. Yakni, melakukan rapat di hotel-hotel dan perjalanan dinas ke luar negeri (LN).
Hal itu diungkapkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnizar Moenek. ’’Saya perhatikan DKI ini tidak senang dengan perjalanan dinas. Apa gaji mereka sudah gede?’’ ucap pria yang akrab dipanggil Donny tersebut.
Donny menjelaskan, perjalanan dinas bukan hal yang dilarang. Hanya saja, semestinya anggaran dinas luar negeri tetap ada meski hanya digunakan untuk keperluan yang sangat penting.
Meski berulang-ulang disindir, Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tetap bersikukuh menghapus anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. ’’Kami pikir ada yang lebih penting dari jalan-jalan,’’ ujar pria yang akrab disapa dengan nama Ahok itu.
Selain perjalanan dinas, Ahok ngotot melarang rapat SKPD di hotel-hotel. Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah mencabut larangan PNS mengadakan rapat di hotel.
Pemprov DKI tetap meminta jajarannya untuk melaksanakan rapat di kantor pemprov. ’’Gedung wali kota kan gede-gede. Gitu ngapain lah pakai hotel?’’ jelas Ahok.
Menurut dia, mengadakan rapat di hotel hanya bentuk pemborosan anggaran. Sebab, pemprov diketahui memiliki banyak gedung yang cukup luas dan memadai untuk menampung ribuan peserta rapat.
’’Pakai saja semua ruangan di wali kota, gede tuh. Seribu orang juga masuk. Kita inginnya hemat duit kalau untuk hal-hal seperti itu,’’ kata Ahok.