Ahok Tetap Larang PNS DKI Rapat di Hotel dan Dinas ke Luar Negeri
Minggu, 05 April 2015 – 07:17 WIB
Sebelumnya, kebijakan pelarangan rapat di hotel dilakukan atas larangan Kemenpan-RB. Namun, kini kebijakan tersebut telah direvisi. Catatannya, setiap PNS yang mengadakan rapat harus menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. Juga, ada laporan evaluasi pelaksanaan yang efektif dan efisien.
Pencabutan tersebut didasari protes dari sejumlah pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot. Sebab, tidak semua pemda mempunyai gedung yang representatif untuk melaksanakan pertemuan. (del/c15/ano)