MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional, PKS Mengingatkan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.
MK memutuskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pemerintah memperbaikinya dalam dua tahun.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, pihaknya menyambut baik putusan MK dimaksud.
"Karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU itu saat pengesahan di DPR," kata Jazuli, di Jakarta, Jumat (26/11).
Jazuli kemudian mengingatkan pemerintah untuk memaknai putusan tersebut secara bijak, meski MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki.
Jazuli mengingatkan pemerintah sebab UU Cipta Kerja menurutnya merugikan kepentingan rakyat luas, di antaranya buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, sebagaimana yang selama ini disuarakan masyarakat.
"MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak (maka) menjadi inkonstitusional permanen."
"Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formal, jika perbaikan dilakukan maka harus jelas pesan keberpihakan bagi masyarakat," katanya.