Aipda AD Sungguh Keterlaluan, Istri Sendiri Dijual ke Lelaki Lain
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yongky.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menuturkan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.