Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
jpnn.com, MEDAN - Aipda Roni Syahputra, oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menyatakan Aipda Roni terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KHUPidana.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati," tegasnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10) sore.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penagak hukum.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Bastian dan Julita Rismayadi Purba untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut dengan pidana mati.
Diketahui, pada 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.