Banding Ditolak, Aipda Roni Syahputra Tetap Dihukum Mati
jpnn.com, MEDAN - Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita di Kota Medan tetap divonis mati. Permohonan banding yang diajukan anggota Polres Pelabuhan Belawan itu ditolak majelis Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN MDN yang sebelumnya menghukum Aipda Roni dengan pidana mati.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis Henry Tarigan dan Krosbin Lumbang Gaol.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis hakim.
Sebelumnya, Aipda Roni dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita.
Dalam putusannya, hakim Ketua Hendra Utama mengatakan Aipda Roni terbukti melanggar Pasal 350 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Adapun hal yang memberatkan karena perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan seorang korban berinisial Aprilia Cinta yang masih di bawah umur.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kasus itu bermula pada Sabtu 13 Februari 2021.