Airlangga Hartarto Dianggap Tabrak Sejumlah Aturan AD/ART Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dianggap menabrak sejumlah aturan dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai jelang digelarnya musyawarah nasional (Munas) 2019.
Di antaranya perombakan struktur DPP partai serta penentuan pelaksaan musyawarah nasional (munas) yang sejauh ini belum melewati rapat pleno.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Lawrence Siburian, hal itu rentan menciptakan konflik internal yang berujung lahirnya perpecahan internal partai.
BACA JUGA: Pemerintah Tidak Perlu Menunggu Partai Harus Solid Dahulu Dalam Menentukan Kabinet
Misalnya, mengajukan surat permohonan perombakan struktur DPP Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang menabrak AD/ART.
"Pasti melanggar AD/ART itu akan terjadi gugat menggugat nanti di Mahkamah Partai atau pengadilan dan ujungnya perpecahan," kata Lawrence dalam diskusi bertajuk Ngebut Munas Parpol Jelang Kabinet Baru di kawasan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).
Lawrence menyebutkan pelaksanaan Munas Golkar seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2019. Namun, suasana kebatinan Airlangga yang ingin menyelenggarakan munas pada Desember 2019 tanpa menyelenggarakan rapat pleno juga menyalahi aturan.
"Sampai sekarang, enggak ada rapat pleno sudah sekian lama selesai Pilpres tidak ada pleno bahkan struktur diusulkan diubah. Ini artinya apa? Jangan-jangan takut kalau pleno, ada voting kalah. Sedangkan ini bertentangan dengan AD/ART dan ini akibat fatal bisa terjadi perpecahan, itu harus diselesaikan pertama," jelas dia.