Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Airlangga Hartarto Dianggap Tabrak Sejumlah Aturan AD/ART Golkar

Sabtu, 20 Juli 2019 – 21:58 WIB
Airlangga Hartarto Dianggap Tabrak Sejumlah Aturan AD/ART Golkar - JPNN.COM
Partai Golkar. Foto : JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dianggap menabrak sejumlah aturan dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai jelang digelarnya musyawarah nasional (Munas) 2019.

Di antaranya perombakan struktur DPP partai serta penentuan pelaksaan musyawarah nasional (munas) yang sejauh ini belum melewati rapat pleno.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Lawrence Siburian, hal itu rentan menciptakan konflik internal yang berujung lahirnya perpecahan internal partai.

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Perlu Menunggu Partai Harus Solid Dahulu Dalam Menentukan Kabinet

Misalnya, mengajukan surat permohonan perombakan struktur DPP Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang menabrak AD/ART.

"Pasti melanggar AD/ART itu akan terjadi gugat menggugat nanti di Mahkamah Partai atau pengadilan dan ujungnya perpecahan," kata Lawrence dalam diskusi bertajuk Ngebut Munas Parpol Jelang Kabinet Baru di kawasan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).

Lawrence menyebutkan pelaksanaan Munas Golkar seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2019. Namun, suasana kebatinan Airlangga yang ingin menyelenggarakan munas pada Desember 2019 tanpa menyelenggarakan rapat pleno juga menyalahi aturan.

"Sampai sekarang, enggak ada rapat pleno sudah sekian lama selesai Pilpres tidak ada pleno bahkan struktur diusulkan diubah. Ini artinya apa? Jangan-jangan takut kalau pleno, ada voting kalah. Sedangkan ini bertentangan dengan AD/ART dan ini akibat fatal bisa terjadi perpecahan, itu harus diselesaikan pertama," jelas dia.

Kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menjelang pelaksanaan musyawarah nasional (munas) dianggap menabrak aturan dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai berlambang beringin itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close