AJI: Pemerintah Ingin Membumihanguskan Perusahaan Pers?
Tetapi dalam kenyataannya, pasal ini jarang dipakai karena kecenderungan polisi menggunakan pasal pidana umum dan jarang menggunakan ketentuan di UU Pers yang mengandung sanksi denda.
Kemudian, perusahaan pers yang melanggar ketentuan juga dikenakan sanksi denda yang dinaikkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. AJI memandang pemberian sanksi denda terhadap pers hendaknya dengan semangat untuk mendidik bukan membangkrutkan.
"Saya kira dewan mengerti bagaimana iklim hukum dan kondisi ekonomi media-media kita ini. Berdasarkan standar syarat pembuatan perusahaan pers itu minimal 50 juta. Bisa dibayangkan kalau sanksi administratifnya sebesar dua miliar. Itu semangatnya bukan mendidik tetapi seperti membumihanguskan," tegas Manan.
Sementara itu, terkait bagian sanksi administratif yang memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mengaturnya, dinilai AJI sangat krusial dan tidak sejalan dengan prinsip dari UU Pers yang semangatnya self-regulatory.
Abdul Manan menyampaikan bahwa terkait sanksi administrasif, dunia pers Indonesia agak trauma dengan istilah administratif karena pengalaman di masa Orde Baru, khususnya Kementerian Penerangan bisa mencabut izin perusahaan pers sehingga tidak bisa terbit alias dibredel.
"Saya kira kita punya pengalaman cukup panjang terkait itu, sehingga kami di komunitas sangat berhati-hati dengan memberikan kewenangan administratif kepada pemerintah ini," tandasnya. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: