Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Bebas
Padahal, saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan,” tambahnya.
Dia menyebut penghitungan tersebut sangat bertentangan dengan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa di masa Adam Damiri menjabat tidak ada kerugian keuangan negara.
Menurutnya, hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat oleh beberapa keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan yang berpendapat bahwa di masa Adam Damiri menjabat tidak ada kerugian negara.
“Begitu juga second opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya, menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat potensi bukan aktual, kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan. Artinya, kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti (Pasal 1 Angka 22 UU Perbendaharaan Negara)," ujarnya.
Dia menambahkan dengan tidak ditemukannya unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara di masa jabatan Adam Damiri sebagai dirut PT Asabri, dan adanya pernyataan saksi ahli dari BPK yang menyatakan dalam forum sidang bahwa saat Adam menjabat tidak ada aliran dana yang masuk kepadanya, maka secara hukum unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terpenuhi.
“Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya. (boy/jpnn)