Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Bebas
"Karena Pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," ujarnya.
Menurut dia, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham. Oleh karena itu, lanjut dia, Adam Damiri mendelegasikan wewenangnya kepada direktur Investasi Asabri yang paham tentang investasi.
"Tindakan Pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 Ayat 3 UU PT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai direktur utama PT Asabri," urainya.
Dia menuturkan tindakan Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada direktur Investasi Asabri telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. Dia menyebutkan bahwa tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
“Artinya, segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," paparnya.
Begitu juga dengan unsur merugikan keuangan negara, kata dia, di masa Adam Damiri menjabat dirut PT Asabri tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
Namun, lanjut dia, kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan oleh penyidik.
"Adapun metode penghitungan yang diduga keliru itu adalah diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp 2,7 triliun di masa pemerintahan Adam Damiri itu, sehingga dana Rp 2,7 triliun itu dianggap sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.