Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
PT Keang Nam Development Indonesia, kata Rudi, adalah perusahaan yang 49 persen sahamnya dimiliki BUMN, yakni PT Inhutani IV.
Polisi, kata Rudi, sudah beberapa kali masuk ke wilayah konsesi hutan yang dimiliki perusahaan tersebut, namun tak pernah ditemukan tindak pidananya.
“Namun, entah karena apa kemudian Adelin Lis menjadi pesakitan. Saya juga kaget,” ujar Rudi.
Menteri Kehutanan periode 2004-2009 MS Kaban, kata Rudi, juga sudah menerangkan dalam sebuah surat bahwa penebangan yang dilakukan Adelin Lis, yang kemudian disebut “illegal logging”, tidak ada pelanggaran apa pun.
“Izin menebang dia punya, izin perusahaan dia juga punya. Bahwa dia menebang di luar blok yang masuk RKT (Rencana Kerja Tahunan), itu boleh-boleh saja, karena untuk memenuhi kuota dari pemerintah. Kalaupun ada pelanggaran di luar RKT, namun masih dalam wilayah konsesi, sanksinya hanya administratif berupa denda, bukan sanksi pidana,” ujar Rudi.
Rudi lalu menyebut yang dimaksud “illegal logging” atau pembalakan liar dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayan Republik Indonesia.
“Yang dimaksud ‘illegal logging’ dalam UU No 40/1999 dan Inpres No 4/2005 adalah apabila penebangan itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Ini ada izin kok. Persusahaan dia juga ada izin. Jadi apanya yang salah? Saya juga heran,” tegas Rudi.
Sebab itu, Rudi mengimbau MA untuk memperbaiki keputusannya terdahulu yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara.