Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Menggugat KPK
Selasa, 05 Desember 2023 – 10:26 WIB
Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!