Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Konstitusi yang Ditawarkan Ketua DPD RI
Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin menegaskan pentingnya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam gagasan yang diusung Ketua DPD RI, yakni instrument reform, institutional reform dan cultural reform. "Kalau kita bicara dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem kenegaraan, maka konsekuensinya pada kelembagaan," tutur dia.
Utang Rosidin sependapat jika evaluasi kebangsaan ini mengacu kepada lima hal yang menjadi proposal kenegaraan sebagaimana ditawarkan Ketua DPD RI.
Narasumber lainnya, Dr Ichsanuddin Noorsy menilai apa yang dilakukan oleh Ketua DPD RI merupakan sebuah ikhtiar kebangsaan yang patut diapresiasi.
Ichsanuddin membedah dan mengkomparasikan antara sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia.
"Amerika saja tidak menggunakan public vote, tetapi electoral vote. Sedangkan Indonesia langsung mempraktekkan public vote yang jelas-jelas bertentangan dengan sila ketiga, keempat, kelima Pancasila," tutur Ichsanuddin.
Kaum Reformis, Ichsanuddin melanjutkan, merasa telah menyelesaikan satu masalah ketika telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. "Padahal yang terjadi adalah, rusaknya hubungan ketatanegaraan kita," ujar Ichsanuddin.
Dia memaparkan, Amerika sendiri sedang dalam kondisi khawatir dengan sistem demokrasi yang mereka bangun sendiri. "Yang harus diingat adalah, demokrasi merupakan produk Amerika yang paling mematikan bagi bangsa-bangsa. Dalam pidatonya, mantan Presiden Amerika Barack Obama menyatakan bahwa demokrasi adalah produk Amerika yang membuat kacau negara-negara di dunia," ujarnya.
Saat ini, Ichsanuddin menyebut bahwa yang boleh mencalonkan Presiden, hanya partai politik. "MPR tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Padahal itulah semangat dan nilai-nilai kejuangan para pendiri bangsa. Banyak yang ingin berkontribusi, tetapi tak mau berpartai. Di mana saluran mereka?" tandasnya.