Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi Ditantang Membuat Kajian tentang Ormas

Selasa, 09 Juli 2013 – 07:34 WIB
Akademisi Ditantang Membuat Kajian tentang Ormas - JPNN.COM
Kasubdit Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan karena perbedaan cara pandang mengenai ormas.

Pasalnya, belum ada kajian akademis yang fokus mendalami masalah ormas, sehingga publik tidak punya rujukan teoritis mengenai ormas.

Karena itu, setelah UU Ormas disahkan, harus menjadi pemicu bagi kalangan kampus untuk melakukan kajian secara serius mengenai ormas.

"Sampai saat ini, buku-buku tentang ormas sangat terbatas. Ahli-ahli yang spesifik menguasai soal ormas, juga sangat terbatas. Nah, kami berharap dengan disahkannya UU Ormas, ini bisa menjadi kerangka pengembangan ilmu pengetahuan tentang ormas," ujar Kasubdit Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Selasa (9/7).

JAKARTA - Perdebatan mengenai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang akhirnya disahkan menjadi UU, antara lain disebabkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News