Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional

Sabtu, 25 November 2023 – 16:35 WIB
Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional - JPNN.COM
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 merupakan jalan tengah antara formula yang pernah digunakan dalam PP 78/2015 dan PP 36/2021.

Dia mengatakan dalam kondisi tertentu PP 36/2021 cenderung memberatkan pihak pekerja, sedangkan pada PP 78/2015 cenderung memberatkan pihak pengusaha.

"Dengan formula kenaikan yang cenderung moderat (tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja), saya berpendapat bahwa kenaikan upah minimum dalam PP 51/2023 sudah rasional," kata Dokhi dalam keterangannya, Sabtu (25/11).

Namun demikian, kata Mohammad Dokhi, terdapat hal yang lebih penting dari pembahasan upah minimum, yaitu bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengawal penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja yang bekerja lebih dari setahun di setiap perusahaan.

"Mengawal penerapan struktur dan skala upah ini penting supaya tercipta keadilan upah antarpekerja. Dengan upah yang adil antarpekerja maka akan tercipta kondusivitas," terangnya.

Dia menyampaikan kondusivitas dunia usaha merupakan syarat bagi peningkatan produktivitas di setiap perusahaan, sementara produktivitas akan meningkatkan daya saing perekonomian wilayah maupun daya saing nasional.

Mohammad Dokhi pun menyayangkan para pemangku kepentingan, karena dari tahun ke tahun telah menghabiskan energi pada pembahasan penetapan upah minimum tanpa beranjak ke penerapan upah aktual (upah kesejahteraan) yang berkeadilan melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Menurutnya, jika hanya fokus kepada pembahasan upah minimum, maka sistem pengupahan Indonesia selamanya akan kurang produktif karena pada level perusahaan tidak akan memulai penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

Akademisi STIS Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News