Akal-Akalan Subaru Akhirnya Dipatahkan Pemerintah
Alih-alih ingin menyelesaikan masalah, PT TC Subaru malah keberatan dan melakukan perlawanan lewat banding ke pengadilan PN Jakarta Selatan, dengan mengakali bahwa sebagian aset berupa kendaraan yang disita masih merupakan milik PT Motor Image Enterprises PTE Ltd yang berada di Singapura dan PT TC Subaru SDN BHD (Malaysia).
Artinya, sejumlah kendaraan yang disita itu masih terkait dalam hukum yang berlaku dalam perjanjian hukum negara Singapura.
Dengan begitu, PT Motor Image Enterprises PTE Ltd dan PT TC Subaru SDN BHD melayangkan gugatan dan dikabulkan oleh PN Jaksel (Nomor 669/Pdt.G/2014/PN.Jkt Sel) pada 2015 lalu.
"Menyatakan Terlawan I (Ditjen Bea-Cukai KPU Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok) tidak mempunyai hak hukum apa pun terhadap 159 (seratus lima puluh sembilan) dari 172 (seratus tujuh puluh dua) unit mobil merek Subaru yang disita oleh Terlawan I," dalam catatan majelis PN Jakarta Selatan.
Pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai pun tidak tinggal diam dan langsung mengajukan perlawanan balik ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Gayung bersambut, PT Jakarta mengabulkan banding tersebut.
Majelis PT Jakarta dalam catatan amar menyatakan gugatan PT Motor Image Enterprises PTE Ltd dan PT TC Subaru SDN BHD ditolak, serta menyatakan bahwa terbukti barang yang disita adalah milik turut PT TC Subaru (Indonesia) sebagai wajib pajak.
Dengan demikian, standar operasional prosedur Dirjen Bea dan Cukai sudah sesuai dasar hukum, terkait langkah penyitaan dan memblokir izin impor Subaru Indonesia.
Sayang, pihak Dirjen Bea dan Cukai belum bisa memberi informasi detail terkait jumlah total aset Subaru yang ada di tujuh tempat, akhirnya bisa disita pemerintah, termasuk status kelanjutan Subaru berbisnis di Indonesia.