Akal-Akalan Subaru Akhirnya Dipatahkan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Setelah menjalani upaya hukum yang panjang sejak 2014 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya dengan leluasa menyita aset-aset PT TC Subaru (Distributor Subaru di Indonesia).
Langkah tersebut setelah mengacu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding dari pihak Kemenkeu yang diwakili Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), per tanggal 7 Februari lalu.
Keputusan PT Jakarta secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 11 April 2016 Nomor 457/Pdt.Plw/2014/PN.Jkt.Utr yang dimohonkan oleh Subaru Indonesia.
BACA JUGA: 2 Jagoan Subaru di Tokyo Auto Salon 2019
Kasus yang melilit Subaru sendiri dimulai sejak Ditjen Bea dan Cukai mengeluarkan audit pada 2013 silam yang mengungkap ada pelanggaran pajak untuk aktivitas impor kendaraan Subaru senilai Rp 1,5 triliun.
Adanya tunggakan pajak tersebut ditengarai karena Subaru telah merubah dokumen impor kendaraan yang sejatinya merupakan berpenggerak empat roda (4WD), namun yang dilaporkan dalam dokumen menjadi berpenggerak dua roda (2WD). Nilai pajak impor kendaraan antara 4WD dan 2WD memang berbeda, ini yang dimanfaatkan untuk memangkas biaya.
Atas tunggakan itu, pemerintah memberikan tenggat pembayaran hingga 15 Agustus 2014, sayangnya Subaru malah bersikeras tidak mau membayar bahkan dengan skema mencicil dua kali 50:50.
Terpaksa pemerintah melakukan penyegelan aset Subaru di tujuh lokasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar dan Tangerang, dengan total 243 unit kendaraan.