DPR Sahkan Revisi UU PPP, Partai Buruh Bereaksi Keras, Pakai Diksi Akal-akalan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik keras disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5).
"Hanya akal-akalan hukum agar Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa segera disahkan," kata Said Iqbal melalui keterangan persnya, Selasa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan parpolnya menolak pengesahan RUU PPP.
Said Iqbal beralasan aturan itu disahkan dengan cepat atau bersifat kejar tayang. Dia mencatat hanya 10 hari revisi UU PPP dibahas di Baleg DPR RI.
"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang luas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh bersama elemen rakyat akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 di DPR RI demi menolak RUU PPP.
"Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," tutur Said Iqbal. (ast/jpnn)