Akan Diperiksa Selama 10 Jam
Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemeriksaan KesehatanSelasa, 12 Mei 2009 – 19:30 WIB
Meski tidak ada ketentuan bebas penyakit, calon presiden maupun wakilnya harus dapat dipastikan bisa menjalankan tugas sehari-harinya, dan bebas dari disabilitas. ''Atau tidak memiliki penyakit yang berpotensi menghilangkan kemampuan untuk beraktifitas selama lima tahun ke depan,'' jelas Zubairi menegaskan.
Menurut Zubairi, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon presiden maupun wakil presiden yang harus dijalani.Yakni, pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi kedokteran yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).