AKBP Andre: Brigpol Irfan Sudah Tak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Dia juga mengaku berat dalam mengambil keputusan dan menggelar upacara PTDH tersebut.
“Namun, pimpinan Polri telah melakukan seperti proses panggilan, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Dia pun berharap kepada seluruh personel Polres SBT untuk bisa lebih baik dan tidak ada lagi upacara serupa di waktu yang akan datang.
“Mari ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas,” tegas dia.
Paur Humas Polres SBT Bripka Suwandi Soboh menambahkan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol Irfan adalah disersi atau lari dari tugas.
“Pelanggarannya itu disersi lebih dari 30 hari,” ujar dia. (cuy/jpnn)