AKBP Arif Harsono Bakal Sikat Pelaku Karhutla di Wilayahnya
jpnn.com, BATURAJA - Pihak Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) bakal menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan karena tindakan itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat akibat polusi asap.
"Siapa pun yang melakukan pembakaran lahan baik itu masyarakat maupun pihak perusahaan tentunya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di Baturaja, Minggu (28/5).
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya memberikan perhatian serius dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten OKU. Terutama memasuki musim kemarau tahun ini.
Pencegahan oleh tiga pilar yang sudah ada di tengah masyarakat juga terus dilakukan, yakni oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparatur desa sebagai perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan pencegahan karhutla.
Sosialisasi pun dilakukan melalui pemasangan spanduk, bahkan dor to dor ke rumah warga mengenai larangan membakar lahan agar tidak terjadi bencana kabut asap.
Dia menyebut Bhabinkamtibmas di setiap polsek jajaran memasang spanduk tentang larangan karhutla di seluruh kecamatan agar masyarakat teredukasi tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
AKBP Arif pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan di Kabupaten OKU agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun karena itu melanggar aturan.
"Kami terus menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar," katanya.