AKBP Darlizon Blak-blakan Setor Uang Kasus Tipikor kepada Kombes AS, Polda Sumsel Merespons
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa mantan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Darlizon menyebut perwira Polda Sumsel pernah menerima aliran uang proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pernyataan itu disampaikan AKBP Darlizon dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat beberapa waktu lalu.
Terkait tuduhan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantahnya.
Dia menyatakan instansinya tidak pernah menerima aliran uang atau dalam bentuk apa pun yang diduga sebagai suap.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian atau aliran setoran uang Rp 300 juta - Rp 500 juta seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon), karena Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme," kata Kombes Supriadi didampingi Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga.
Menurut dia, secara substansi pengakuan terdakwa Dalizon tersebut masih perlu dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Pembuktian dimaksud ialah apakah terdakwa seorang perwira tinggi menengah itu, apakah memiliki alat bukti ataupun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kesaksian tersebut.
Sehingga, kata dia lagi, dirinya bisa menyatakan dalam persidangan, sebuah pernyataan yang menyasar Polda Sumsel secara instansi, atau secara perorangan oknum anggota di Polda Sumsel telah menerima aliran uang darinya.