Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKBP Darlizon Blak-blakan Setor Uang Kasus Tipikor kepada Kombes AS, Polda Sumsel Merespons

Senin, 12 September 2022 – 23:50 WIB
AKBP Darlizon Blak-blakan Setor Uang Kasus Tipikor kepada Kombes AS, Polda Sumsel Merespons - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

“Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.

Meskipun demikian dia memastikan untuk mendukung proses pengungkapan kasus terdakwa Dalizon. Nantinya majelis hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau jaksa untuk memberkas yang bersangkutan.

“Makanya, kalau memang ada buktinya silakan diajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Dalizon saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu (7/8) mengatakan menyetorkan uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes AS atasannya saat itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu tersebut, terdakwa Dalizon menyebutkan uang Rp 500 juta tersebut disetornya setiap jatuh tempo per tanggal 5 per bulannya, dengan bukti pesan singkat WhatsApp Kombes Pol AS diduga melakukan penagihan bila setoran macet.

Namun, pernyataan terdakwa Dalizon telah dibantah oleh Kombes AS termaktub dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (10/8).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan JPU, juga disebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Kasus dugaan tipikor menyeret perwira Polri di Polda Sumsel. Terdakwa AKBP Darlizon menyebut nama Kombes AS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News