AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
Minggu, 29 Desember 2024 – 21:40 WIB
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Fahrian menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkotika mulai dari yang kelas teri hingga kelas kakap.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu khususnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tutur Fahrian. (mcr36/jpnn)