AKBP Irwan Arianto Turun Tangan, Konflik Ini Tuntas
Dia menyebut kedua belah pihak secara sukarela menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut.
Irwan menjelaskan semua kompensasi yang tertuang dalam berita acara secara transparan wajib dilakukan, mulai ganti untung dan pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan.
Kemudian, segera merelokasi warga yang pemukiman tergenang air beserta fasilitas di dalamnya, dan mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.
Eks Kapolres Sumba Barat itu berharap kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran pembangunan demi kesejahteraan bersama di Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Daerah Ini Minta Jangan Hapus Guru Honorer, Masalahnya Serius
"Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan dan semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan," ujar AKBP FX Irwan Arianto. (ant/fat/jpnn)