AKBP Jerry Raymond Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c Juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf d Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf d Juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf f Juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai pada Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Para saksi itu 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.
Baca Juga: Janda Tewas dengan Leher Terikat Dalam Mobil di Basement DPRD Riau, Kekasihnya Diperiksa Polisi
Jerry Raymond Siagian disidang etik atas ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi yang diketahui sebagai skenarionya Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Laporan pertama terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.