AKBP Nur Khamid Perintahkan Pelanggar Ditindak Tegas
jpnn.com, BANJARBARU - Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid memerintahkan anak buahnya menindak tegas setiap pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM level 3 kini diberlakukan di Banjarbaru.
"Saya minta anggota di lapangan dapat bertindak tegas demi tegaknya aturan yang ada," ujar AKBP Nur Khamid di Banjarbaru, Rabu (16/2).
PPKM level 3 telah ditetapkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banjarbaru yang diberlakukan dari 15 Februari hingga 28 Februari 2022.
Sejumlah aturan pembatasan pun ditetapkan guna menekan mobilitas masyarakat.
Aturan juga ditetapkan agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan lebih ketat, sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan.
Untuk sektor usaha masyarakat seperti tempat makan, kafe dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas 50 persen tempat duduk.
Sedangkan untuk jasa tempat hiburan malam seperti biliar, karaoke dan tempat hiburan lain ditutup selama PPKM level 3.