AKBP Yudha: Perbuatan Cabul Bapak Ini Sudah Berlangsung Sejak 2021
jpnn.com, SERANG - Polres Serang mengamankan warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, inisial MN (60).
Pria tersebut diduga melakukan tindak asusila kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam siaran pers, Minggu (6/3).
MN dilaporkan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Saat polisi melakukan pengamanan, MN berupaya bunuh diri.
MN berada di dalam mobil dan memegang sebilah pisau.
Oleh karena itu, lanjut Yudha, pihaknya belum melakukan pemeriksaan karena MN masih menjalani perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
MN harus dirawat karena luka tusukan di bagian perut.
"Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA," kata Yudha.
MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memerkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Perbuatan bejad tersebut dilakukan sejak 2021 pada saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Kemarahan warga diredam oleh kepala desa (Kades) setempat dan tersangka langsung diamankan.
Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Kades tersebut menghubungi aparat kepolisian.
Perbuatan MN terungkap setelah korban bercerita kepada tetangga dan gurunya.