jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, belum bisa memastikan bahwa dalam waktu dekat 15 RUU pemekaran bisa diselesaikan. Anggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sum hanya memastikan, paling lambat akhir 2009 15 RUU itu sudah bisa disahkan. Pengesahan bisa lebih cepat bila pemerintah cepat menyelesaikan kajian persyaratan ke lapangan.
"Kalau sikap DPR sudah jelas bahwa yang masuk paket 15 itu harus mendapat prioritas untuk segera diselesaikan," ungkap Syaifullah Ma'sum (F-PKB) di Jakarta, Selasa (5/8).
Ke-15 RUU pemekaran itu adalah RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, dan Daiai (Papua).
Pernyataan Syaifullah bahwa pengesahan Protap paling lambat akhir 2009 berdasarkan alasan mepetnya waktu menjelang pemilu 2009. Ada kesepakatan tidak tertulis antara DPR dengan pihak pemerintah bahwa sampai dengan pelaksanaan pemilu 2009 tidak ada lagi pembahasan RUU pemekaran. Dengan asumsi bahwa pemilu presiden hingga dilakukan dua putaran, maka paling tidak pembahasan RUU pemekaran baru bisa dilakukan lagi akhir 2009.
JAKARTA - Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, belum bisa memastikan bahwa