Akhir 2009, Pengesahan 15 RUU Pemekaran
Namun, karena sifatnya hanya kesepakatan tidak tertulis, bisa saja sebelum pemilu 2009 sudah dilakukan pembahasan. Intinya, kata Syaifullah, DPR selalu siap membahasnya kapan saja. "Semua tergantung pemerintah. Begitu pemerintah menyatakan siap, kita langsung membahasnya," ucapnya.
DPR, kata Syaifullah, merasa punya tanggung jawab untuk menuntaskan 15 RUU tersebut. "Paling tidak, sebelum pelantikan keanggotaan DPR yang baru hasil pemilu 2009, 15 RUU itu sudah disahkan. Karena bagaimana pun yang 15 itu sudah lama diusulkan, tidak baik kalau ditunda-tunda lagi. Jadi, paling lambat akhir 2009," ulasnya.
Dikatakan, selain 15 RUU itu, masih ada lagi usulan pembentukan 21 daerah otonom baru yang sudah ngantre. Hanya saja, yang 21 itu tampaknya masih lama lagi karena belum ada Amanat Presiden (Ampres)-nya.
Pada rapat pengesahan 12 RUU pemekaran pada 24 Juni 2008, sejumlah fraksi di DPR dalam pandangannya juga sudah mendesak agar paket 15 RUU pemekaran bisa diselesaikan dalam masa sidang DPR yang akan datang. Alasannya, ke 15 RUU itu sudah mendapatkan Ampres. Pemerintah diminta cepat melakukan peninjauan lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan 15 calon daerah otonom baru itu. (sam)