Akhirnya, Alter Dibebaskan
Selasa, 01 Juni 2010 – 06:54 WIB
Terkait proses hukum yang tengah dihadapi Alter, di PN Jakarta Selatan, Amidan mengingatkan agar penegak hukum dapat lebih cermat. Karena menurutnya, jika putusan pengadilan tidak memuaskan masyarakat maka dapat menimbulkan dampak sosial. Diberitakan sebelumnya, Alter dilaporkan oleh ibunda Jane, Maria Grace dengan kasus pemalsuan identitas dan surat-surat sesuai pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 serta ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ibl)