Akhirnya Ditahan, Lina Mukherjee: Harus Terima dengan Ikhlas
Senin, 10 Juli 2023 – 14:39 WIB
Pada 3 Mei 2023, dia datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.
Dia pada saat itu tidak ditahan karena alasan mengidap penyakit maag akut.
Lina Mukherjee hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kini, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu akhirnya ditahan di Lapas Perempuan.
Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)