Akhirnya, JPU KPK Beber Dugaan Keterlibatan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto.
Ketua Umum nonaktif DPP Partai Golkar tersebut didakwa ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), lewat peran antara lain mengintervensi proses penganggaran.
"Terdakwa melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," Irene di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) petang.
Untuk mempermudah proses anggaran, Dirjen Dukcapil Kemendagri ketika, Irman bersama-sama dengan pihak swasta Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Komisi II. Kesepakatan diketahui Sekjen Kemendagri ketika itu, Diah Anggraeni.
Lebih lanjut Irene membacakan dakwaan bahwa Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, bertemu dengan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Pertemuan terkait persiapan proses penganggaran pekerjaan pengadaan e-KTP.
"Terdakwa menyampaikan, di Kemdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Terdakwa juga menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan penerapan e-KTP," ucap Irene.
Pada pertemuan, Irene mengungkap adanya permintaan dari Andi Narogong, agar Novanto meyakinkan pihak Kemendagri untuk tidak ragu melaksanaan pengadaan e-KTP.
"Terdakwa menjawab, ini sedang kita koordinasikan. Pada April 2010 setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II di ruang Fraksi Partai Golkar lantai 12 Gedung DPR, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-ktp," pungkas Irene.(gir/jpnn)