Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
Dirinya hanya sebagai kuasa hukum pidana. ’’Jabatan kepala daerah dan pidana korupsi itu dua hal yang berbeda. Lagi pula, saya belum mendapatkan mandat untuk menangani status kepala daerahnya itu,’’ kata Sopian melalui telepon genggamnya tadi malam.
Sopian mengaku hanya akan fokus dalam pengungkapan fakta-fakta di persidangan. Ini karena banyak hal yang dianggap janggal dalam penetapan Satono sebagai tersangka dan terdakwa.
Ia mencontohkan, penyidik hukum di Polda Lampung tidak menyebutkan bahwa kliennya melanggar pasal dalam perundang-undangan. Terkadang disebutkan pelanggaran UU 32/2004, kadang-kadang permendagri. ’’Saya fokuskan untuk masalah pidananya saja, yang merupakan kompetensi saya. Tetapi sebagai advisor hukumnya, kami menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Mendagri,’’ ujar Sopian.