Akibat Tergoda Wanita, Remaja Akhirnya Merana
Jumat, 19 Mei 2017 – 01:05 WIB
“Tersangka dibawa ke Mapolsek untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Suratno.
Suratno menjelaskan, penipuan dengan modus ketemuan bukan hanya sekali.
“Sebelumnya juga pernah, korbannya Totok dan sepeda motornya juga digadaikan kepada Evi,” ujar Iptu Suratno.
Sementara itu, Bella dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (zrn)