AKP Yohannes Beber Cara Buruh Serabutan Ini Habisi Nyawa Istri, Mengerikan
AKP Yohannes menyampaikan, peristiwa sadis itu terjadi Rabu (15/9) lalu di Kampung Bongkong, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
"Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB," sebut mantan Panit 1 Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar itu.
Cecep yang bekerja sebagai buruh serabutan itu berhasil diringkus kurang 24 jam pasca-kejadian.
Akibat perbuatan sadisnya, Cecep dijerat pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut AKP Yohannes.
Cecep Dadan mengakui berbuat sadis seperti karena cemburu setelah melihat istrinya bersama pria lain.
"Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, makanya saya pukuli," kata Cecep. (mar1/radarbandung)
Video Terpopuler Hari ini: