Aksesori Berbahan Karapas Penyu Bisa Lawan Ilmu Hitam?
Sebenarnya disebutkannya, peran pemerintah sudah cukup maksimal dalam memerangi perdagangan terlarang tersebut, dengan memberikan pelatihan dan bantuan peralatan untuk membuat kerajinan dari bahan lainnya.
Begitu juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga sering turun memberikan bantuan. “Untuk membantu dalam perlindungan penyu, kami juga sudah sering menginformasikan, baik kepada kepolisian hingga TNI AL terkait aktivitas perdagangan tersebut,” klaimnya.
Namun diyakininya, semua upaya yang dilakukan tidak akan membuahkan hasil jika tidak diimbangi dengan munculnya kesadaran masyarakat. Padahal masyarakat juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian satwa liar, khususnya penyu.
“Kalau masyarakat tetap tidak peduli, kami khawatir dalam kurun 15 tahun lagi, penyu sisik benar-benar akan punah,” ungkapnya.
Para ahli pun, dikatakannya, memperkirakan jumlah penyu sisik betina di perairan Berau hanya tersisa tidak lebih dari 500 ekor. “Jadi kalau ada yang melihat perdagangan, baik di Derawan atau Pasar Sanggam Adji Dilayas, bisa segera melaporkannya ke pihak berwajib. Karena menurut pengamatan kami, masih ada perdagangan aksesori di sana,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono memastikan pihaknya terus berupaya mengungkap praktik perdagangan aksesori penyu di Bumi Batiwakkal.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim sudah melakukan berbagai langkah upaya pencegahan, dengan menggencarkan sosialisasi melalui personel Bhabinkamtibmas, hingga pemasangan spanduk larangan.
Sesuai pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.