Aksi Kekerasan Naik 8 Kali Lipat
Ada 395 Aksi Kekerasan Terhadap PerempuanSelasa, 08 Maret 2011 – 08:37 WIB
’’Faktor penyebab enggannya perempuan korban kekerasan tidak melapor adalah karena sulitnya korban mendapat dukungan dari orang-orang terdekatnya, rasa malu maupun trauma yang mendera, dan keterbatasan mengakses layanan yang tersedia,’’ urainya.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya Arimbi Heroepoetri menjelaskan, adanya pengeroposan fungsi negara dalam perlindungan warga. Negara tidak cukup reaktif untuk melindungan warganya. Negara bukan hanya eksekutif, tati juga legislatif dan yudikatif.
Dikatakan Arimbi, kasus yang terjadi akibat pembiaran oleh negara, di antaranya adalah kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan moralitas. Pemda mengeluarkan Perda Anti Ahmadiyah yang justu mendorong aksi kekerasan. DPRD tidak memberikan kontrol atas produk hukum itu sementara aparat keamanan terkesan tidak dapat berbuat tegas terhadap aksi kekerasan SARA.