’’Ini menunjukkan mengeroposnya perlindungan negara terhadap warganya. Perda itu seakan pembenaran melakukan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah. Di media massa yang muncul adalah kekerasan fisik dengan korban pria, sementara perempuan Ahmadiyah juga diserang secara verbal melalui lontaran kata-kata seksual,’’ papar Arimbi. (cdl)
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan