Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi Sadis Geng Motor, Prada Yanuar Ditusuk, Wajah Rekannya Dikencingi

Selasa, 01 Agustus 2017 – 12:49 WIB
Aksi Sadis Geng Motor, Prada Yanuar Ditusuk, Wajah Rekannya Dikencingi - JPNN.COM
Terdakwa Dewa Komang DA dibawa menuju mobil tahanan oleh jaksa dan polisi di PN Denpasar. Foto Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

“Kami tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung saksi,” jelas Agung Dian seperti yang dilansir Bali Express (Jawa Pos Group), Selasa (1/8).

Selain itu, pengacara berkacamata, ini mengatakan pihaknya bersama keluarga dari DKDA sedang berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan jajaran keluarga besar TNI. “Kami masih berusaha untuk memohon maaf, kepada keluarga korban dan kepada jajaran TNI. Masih berusaha,” lanjutnya.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa DKDA didwakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 1 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Unsur Pasal 338 KUHP itu, karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan. Dengan ancaman 15 tahun penjara. “Ancamannya 15 tahun penjara, namun karena anak bisa kena setengahnya jadi 7,5 tahun,” terang Jaksa Maya.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC, dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Sesuai dengan dakwaan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.

Singkat cerita korban Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya, yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta. Mereka sempat jalan-jalan, sekitar pukul 04.00. Kemudian korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel.

Dalam perjalanan, korban bersama lima temannya mengendari sepeda motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA. Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefanus dan Munajir. Terdakwa sempat ditegur, dengan kata – kata kasar. “F***mai kamu, mana nenekmu,” hardik Stefanus.

Ada fakta baru yang terungkap dari sidang perdana terdakwa pembunuh anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, 20. Selain menikam korban, pelaku yang masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News