Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Proses hukum terhadap tersangka pembunuh Prada Yanuar Setiawan, 20, terus belanjut. Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpansar.
Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan, ada empat tersangka yang dilimpahkan. Masing-masing Dewa Komang DA, anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali, daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai, KCA, IC, dan KTS.
Kasipidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung menjelaskan, dalam aksinya, mereka akan dijerat pasal berbeda.
Pertama untuk tersangka Dewa Komang DA, pihak Kejari Denpasar menjerat anak anggota dewan dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 338 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
“Sedangkan untuk tiga temannya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012,” kata Maha Agung seperti yang dilansir Radar Bali, Selasa (25/7).
Bagaimana dengan UU darurat atas kepemilikan senjata tajam? Maha Agung menyatakan jika pihaknya tidak menjerat pelaku utama dengan UU Darurat.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, lanjut Maha Agung, pihaknya menyebut, untuk tersangka DKDA akan ditangani tiga jaksa penuntut umum (JPU) yakni masing-masing Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, Jaksa Dewa Lanang Arya Raharja, Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi.