Terdakwa Penusuk Prada Yanuar Setiawan Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, DENPASAR - Penganiaya yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan, 20 kini mulai menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (31/7).
Empat terdakwa yang masih di bawah umur duduk di kursi pesakitan yang kali pertama di ruang sidang anak PN Denpasar secara tertutup.
Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan sidang berlangsung aman. Tidak hanya polisi yang terjun, tapi juga di luar ruang sidang personel pengamanan khususnya dari anggota TNI berpakaian preman mengawal jalannya sidang.
Agenda sidang dengan terdakwa masing-masing anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali dari daerah pemilihan (dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial Dewa Komang DA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC, dan KTS adalah pembacaan dakwaan dari JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk.
Sidang dipimpin langsung ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.
Ditemui usai sidang, JPU Made Ayu Citra Mayasari menyatakan, jaksa mendakwa Dewa Komang DA dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.