Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Akademisi Bidang Hukum Sikapi Kasus Mardani Maming
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjutnya.
"Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah".
Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.
Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”
Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,"
Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.
"Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo.