Aktivis Desak DPRD DKI Dukung Interpelasi yang Digulirkan PSI
Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat memakai hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun, berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.
Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.
Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, katanya, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh.