Aktivis Indonesia Belajar Penanganan Disabilitas di Australia
Berawal dari melakukan berbagai kegiatan advokasi dan pemberdayaan melalui DPO inilah saya mendapat kesempatan untuk belajar bagaimana penanganan penyandang disabilitas di beberapa negara.
Salah satu dari negara yang saya kunjungi untuk belajar tentang layanan pada penyandang disabilitas adalah Australia. Pada bulan Agustus yang lalu saya menjadi salah satu peserta dari Training tentang “International Mental Health Leadership Program”.
Kegiatan ini diselenggarakan kolaborasi antara Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial Republik Indonesia dan The Global and Cultural Mental Health Unit, School of Population and Global Health University of Melbourne.
Kementrian Kesehatan (khususnya Direktorat Kesehatan Jiwa) bertanggung jawab untuk melaksanakan UU tentang Kesehatan Jiwa, Peraturan Pemerintahnya juga perlu diwujudkan dalam 12 bulan mendatang.
Ini akan menjadi prioritas sangat penting untuk Kementrian kesehatan dalam 12 bulan mendatang. Adanya peraturan perundangan ini menunjukkan adanya komitmen secara eksplisit untuk melakukan perlindungan hak asasi manusia bagi orang dengan gangguan mental.
Pengembangan rehabilitasi berbasis masyarakat dan layanan dukungan sosial, juga akan menjadi prioritas tinggi bagi Kementrian Kesehatan untuk bekerja kolaboratif dengan Kementrian Sosial untuk memastikan bahwa pelaksanaan UU kesehatan jiwa sesuai dengan dengan United Nation-Convention of Human Right of Person With Disabilities (UN-CRPD).
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas personal di dalam jajaran Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial, dalam rangka mengimplementasikan secara terpadu UU Kesehatan Jiwa ditandatangani oleh Presiden pada 2 September 2014 dan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada bulan Oktober 2011 (UU No. 19 tahun 2011).
Arni Surwanti (kanan) bersama peserta pelatihan dari Indonesia. (Foto: Arni Surwanti)