Aktivis Indonesia Belajar Penanganan Disabilitas di Australia
Bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Walaupun Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas (UN-CRPD), pada tahun 2007, namun sampai sekarang apa yang diimpikan penyandang disabilits di Indonesia dalam perolehan haknya masih jauh dari yang diharapkan.
Kalau di Australia penanganan penyandang disabilitas dengan gangguan jiwa dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu pendekatan medis, persiapan kembali ke masyarakat, dan kembali ke masyarakat. Di Indoensia sampai saat ini belum ada satu lembaga pun yang melakukan persiapan orang dengan gangguan jiwa untuk kembali ke masyarakat.
Saya berharap pengalaman di Australia ini bisa menjadi referensi semua stakeholder yang dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya pada penyandang disabilitas dengan gangguan jiwa.
*Tulisan ini adalah pendapat pribadi. Arni Surwanti sehari-hari adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, dan Program Manager CIQAL (Center For Improving Qualified Activities in Life Of People With Disabilities, Pusat Untuk Meningkatkan Aktivitas Berguna dalam Kehidupan bagi Penyandang Disabilitas).