Aktivis Pendidikan Temukan Kejanggalan Dalam RUU Sisdiknas, Indra Charismiadi Merespons
Indra menambahkan, ketika merancang RUU Sisdiknas, seharusnya berpegang pada prinsip bahwa RUU Sisdiknas dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang.
Namun, ada kecurigaan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodasi program-program Kemendikbudristek yang sekarang sedang berjalan. Misalnya, semua frasa peserta didik yang digunakan dalam UU Sisdiknas 2003 diganti menjadi pelajar di RUU yang baru.
Sementara itu, Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM Ahmad Rizali menjelaskan salah satu temuan paling krusial adalah draf RUU Sisdiknas sudah dijadikan sebagai rujukan terbitnya Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Dalam Permendikbudristek ini, kata Ahmad Rizali, definisi menteri merujuk ke draf RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku.
"Mana mungkin hal ini bisa terjadi. Ini baru draf. Jadi, ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini," tegas Ahmad.(esy/jpnn)