Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aktivis Pendidikan Temukan Kejanggalan Dalam RUU Sisdiknas, Indra Charismiadi Merespons

Rabu, 13 April 2022 – 23:28 WIB
Aktivis Pendidikan Temukan Kejanggalan Dalam RUU Sisdiknas, Indra Charismiadi Merespons - JPNN.COM
Pengamat pendidikan Indra Charismiadi mengkritisi RUU Sisdiknas. Ilustrasi. Foto: Mesya/jJPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para aktivis pendidikan selama ini menemukan sejumlah kejanggalan dan manipulasi dalam pasal-pasal draf RUU Sisdiknas. Contohnya, hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan, dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berkaca dari hal tersebut, Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadi mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini.

Indra mengingatkan jangan sampai RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Ini berbahaya jika terjadi. Sebab, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan,“ kata Indra Charismiadji di Jakarta, Rabu (13/4).

Dia menjelaskan RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas); UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi). Informasinya masih sangat terbatas, mengingat sampai saat ini Kemendikbudristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas.  

"Untuk menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional, maka kami meluncurkan website kawalruusisdiknas.id," terang Indra.

Website ini menurut Indra, nantinya berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draf RUU Sisdiknas yang bisa dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat. Kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan di sini. 

“Setiap warga negara berhak untuk mengetahui dokumen RUU Sisdiknas ini dan ikut terlibat penuh (meaningful participation) dalam menentukan kebijakan pendidikan,“ tegasnya.  

Para aktivis pendidikan makin gencar menyuarakan agar masyarakat ikut mengawasi dan mengawal RUU Sisdiknas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News