Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata
jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus dua pelaku narkoba berinsial MAL, 21, dan MAI, 21, di sebuah indekos Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/5).
Kedua pelaku merupakan warga Dusun Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
“Mereka diamankan berdasarkan laporan warga yang mencurigai bahwa kedua pelaku kerap bertransaksi narkotika,” ujar Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.
Berdasarkan laporan itu, Ketua Tim 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto langsung menurunkan anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Di sisi lain anggota sudah dikumpulkan di Dir Resnarkoba bila sewaktu-waktu ingin digerakkan.
Tidak berselang lama usai tim diturunkan menyelidiki informasi tersebut memang benar sesuai laporan masyarakat. Tim yang sudah bersiap-siap kemudian langsung digerakkan sekitar pukul 02.00 WITA untuk menggerebek lokasi.
Dari sana didapatkan kedua orang pelaku yang tengah bersantai di dalam kamar kosnya. Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat kemudian petugas menggeledah pelaku beserta kamar kosnya.
Di sana kemudian didapati barang bukti 1 alat isap atau bong, 1 timbangan digital, 3 korek api, 4 sedotan yang dimodifikasi, 1 HP Samsung, 1 HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 203 gram.